Dua Petinggi YMT Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

Agus Warsudi
Sidang vonis kasus korupsi sewa lahan Kebun Binatang Bandung. (Foto: Istimewa)

Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim juga menghukum Bisma dan Sri membayar uang pengganti. Sri wajib membayar uang pengganti Rp14,9 miliar dan Bisma Rp10,1 miliar.  

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda kedua terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Jika terdawa (Bisma dan Sri) tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, sesudah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.  Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka membayar uang pengganti selama 2 tahun," tutur hakim.

Diketahui, lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Sejak 1970, YMT rutin membayar uang sewa. Dalam uraian dakwaan JPU,  pada 30 November 2007, disebutkan izin pemakaian tanah secara bersyarat sudah berakhir. 

Namun YMT yang dipimpin R Romly S Bratakusumah kala itu tak membayar kewajiban uang sewa kendati masih memakai lahan tersebut. Uang sewa-menyewa yang tak dibayarkan membuat Pemkot Bandung mengalami kerugian. Berdasarkan hasil audit, Kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp59 miliar.

Akibat perbuatan Bisma dan Sri, negara mengalahkan kerugian keuangan sebesar Rp25 miliar. Adapun rinciannya yakni Rp6 miliar untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network