BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Raden Bisma Bratakusuma dan Sri, dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus korupsi sewa lahan Kebun Binatang Bandung.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (16/10/2025). Putusan ini lebih ringan 8 tahun dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Bisma dan Sri dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan Bisma dan Sri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara Rp25 miliar.
"Mengadili, menyatakan, Raden Bisma Bratakusuma dan Sri terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Rachmawati.
Majelis hakim menegaskan, Bisma dan Sri telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdawa Sri dan terdawa Raden Bisma Bratakusuma dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp. 400 juta," katanya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait