BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) John Sumampau menyesalkan Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, dibuka kembali. Sebab, pembukaan itu dinilai ilegal, tanpa izin Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Langkah tersebut (Bandung Zoo dibuka kembali) ilegal, menyalahi prosedur, bahkan mengancam keselamatan pengunjung karena tanpa tiket dan jaminan asuransi," kata John Sumampau melalui siaran pers, Sabtu (18/10/2025).
John atas nama YMT meminta Pemkot Bandung segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan sepihak tersebut, sekaligus menegaskan bahwa pembukaan garis polisi atau police line bukan berarti izin operasional.
"Pembukaan bukan atas kebijakan Yayasan Margasatwa Tamansari. Kami memastikan, pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini bukanlah kebijakan dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari," ujar John.
Menurut John, sepanjang pengetahuannya, pihak yang berwenang membuka kembali operasional Bandung Zoo untuk umum adalah Wali Kota atau Pemkot Bandung, mengingat penutupan sebelumnya juga dilakukan oleh Pemkot Bandung demi pengamanan aset lahan.
"Sampai saat ini, YMT belum menerima informasi resmi maupun izin apa pun dari Pemkot Bandung terkait pembukaan kembali operasional Bandung Zoo," tutur John.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait