Gotong Royong Sosial Versi Syariah: Dana Zakat Boleh Dipakai Bayar Iuran JKK dan JKM

Aga Gustiana
Kolaborasi MUI dan pemerintah. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Langkah penting dalam perlindungan pekerja di Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya mengikuti kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menjelaskan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kolaborasi antara ulama dan umara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujar Asrorun.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa penggunaan dana ZIS untuk membayar iuran pekerja rentan merupakan bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network