"Harapan kami (petani), pemerintah pusat dan pemda jangan melakukan pembiaran. Semoga pemerintah bisa bangun dari tidurnya," tutur Yusuf.
Selain massa HPPMI Bogor, hadir pula dalam aksi, Amir Amirullah, kuasa hukum Suhendro, pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektare di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Amir mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar, diwakili Biro Hukum dan Ekonomi yang bersedia menerima perwakilan petani untuk beraudiensi.
"Tadi, kami telah sampaikan keluhan lahan pertanian yang diserobot, termasuk dari lahan klien kami seluas 4,1 hektare yang biasanya digarap petani setempat dan saat ini dikuasai oleh pihak lain," kata Amir.
"Aspirasi kami pun tadi ditampung dan nanti akan disampaikan tindaklanjutnya. Tentu, kami akan terus berkomunikasi dengan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dan Ekonomi," ujarnya.
Setelah dari Gedung Sate, massa HPPMI Kabupaten Bogor melanjutkan aksi di kantor Kanwil ATR/BPN Jabar, Jalan Soekarno Hatta. Di sini mereka menyampaikan tuntutan dan aspirasi sama.
Amir mengatakan, massa HPPMI Bogor ini sempat datang ke Kanwil ATR/BPN Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin (6/10/2025).
Di Kanwil ATR/BPN Jabar, HPPMI Bogor menyampaikan beberapa dokumen yang telah dilegalisir oleh kepala desa, lantaran ada pihak yang diduga mengajukan permohonan penetapan lahan seluas 15 hektare atas nama PT Halizano Wistara Persada.
"Ada surat pemberitahuan ke klien kami, pak Suhendro, bahwa pak kades telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan administrasi pertanahan," ucap Amir.
Amir menjelaskan, menurut kades dalam surat tersebut dia bersedia menandatangani surat yang diajukan tiga orang perwakilan PT Halizano karena di bawah tekanan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait