Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Penyidik Kejari sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Agus Warsudi
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. (FOTO: ISTIMEWA/Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Erwin diperiksa selama tujuh jam, dari pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB, Kamis (30/10/2025)

Selain Wawali Kota Bandung Erwin, penyidik juga memeriksa sebagai saksi beberapa ASN di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandung dan pihak swasta. Saat ini, kasus dugaan korupsi itu masih pendalaman.

Keterangan itu disampaikan Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, saat ini, tim penyidik pada Kejari Kota Bandung sedang melakukan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025.

"Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 pada tanggal 27 Oktober tahun 2025," kata Kajari. 

Irfan menyatakan, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, antara lain Wakil Wali Kota Bandung.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah Kota Bandung. 

"Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop," ujar Irfan. 

Kajari menjelaskan, keterangan-keterangan yang telah disampaikan saksi dan barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan digunakan untuk kepentingan penyidikan guna membuat terang terhadap dugaan tindak pidana dimaksud.

Irfan menegaskan, sampai dengan saat ini belum ada tersangka dalam kasus itu. Wawali Kota Bandung pun masih berstatus sebagai saksi. 

"Masih sebagai saksi beliau. Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti terkait untuk mengoptimalkan penyidikan," tutur Kajari.
 
Menurut Irfan, kasus penyalahgunaan kewenangan ini tidak serta-merta menyentuh Wakil Wali Kota Muhammad Farhan. Irfan menegaskan, bahwa tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Wali Kota Erwin.

"Jadi izin kami luruskan, kami tidak tahu informasi terbaru (OTT) dari mana. Karena yang pasti penanganan perkara dimaksud ditangani oleh kami, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung," ucap Irfan.

Ditanya tentang aliran uang korupsi dalam kasus itu, Kasipidus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, proses penyidikan sedang berjalan. 

"Kami sangat optimistis perkara ini segera selesai dan dapat kami limpahkan ke pengadilan. Kami yakin demikian, demi Bandung yang jauh lebih baik lagi dengan melaksanakan prinsip good governance," kata Kasipidsus.

Ridha menjelaskan, penyelidikan kasus itu telah berlangsung cukup lama, hampir tiga bulan. Proses pengumpulan data dan bahan keterangan juga telah dilakukan.

"Kalau teman-teman ingat, kami juga pernah menangani kasus tahun lalu terkait penindakan di sektor barang dan jasa. Modusnya adalah penindakan dalam bentuk pencegahan," ujarnya.

Kasipidsus kembali menegaskan, saat ini masih dalam penyidikan umum, berarti belum ada tersangka. "Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka, namun kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, antara lain Wakil Wali Kota Bandung," tutur Kasipidsus.

Selanjutnya, kata Ridha, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak untuk mendukung pembuktian dalam penanganan perkara ini. "Pasti kami akan panggil para pihak dalam waktu beberapa hari ke depan," ucap Ridha.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network