BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung menjalani pemeriksaan intensif penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jumat (31/10/2025). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Sehari sebelumnya, Kamis (30/10/2025), penyidik memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin selama 7 jam, dari pukul 09.30 hingga 16.30 WIB.
Kejaksaan memberi sinyal kuat membuka kemungkinan memanggil Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk diperiksa kasus dugaan korupsi yang telah diselidiki sejak 3 bulan lalu itu.
"Ya, ada sejumlah saksi yang sedang diperiksa. Hari ini ada dua saksi," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul dikonfirmasi wartawan via telepon pada Jumat (31/10/2025).
Tumpal menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap dua ASN itu berlangsung maraton. Pemeriksaan dimulai sejak pagi dan dilanjutkan kembali setelah istirahat siang.
"(Pemeriksaan) masih berlangsung, Mas. Kalau nggak salah dari jam 9 pagi. Ini (tadi) istirahat dulu. Kami mulai lagi jam 1 siang," ujar Tumpal
Disinggung mengenai kemungkinan Kejari Kota Bandung memeriksa Wali Kota Bandung M Farhan, Tumpal menegaskan, pemanggilan terhadap wali kota belum dilakukan.
Kasi Datun menuturkan, proses penyidikan tidak akan berhenti di pemeriksaan saksi yang telah dilakukan. kejari membuka segala kemungkinan, termasuk memanggil pejabat tertinggi di lingkungan Pemkot Bandung.          
          
          
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
