Kapolrestabes Bandung Siap Tindak Tegas Mata Elang Perampas Kendaraan Warga di Jalan

Agus Warsudi
Ilustrasi debt collector. (Foto: SINDOnews)

Kombes Budi menuturkan, kepolisian tidak mempermasalahkan keberadaan kantor leasing selama memiliki izin dan bekerja secara prosedural. Fokus kepolisian adalah pada tindak pidana penganaiayaan yang terjadi.

"Itu kan kantor, ada izinnya, silakan saja. Yang penting kan prosedural atau tidak," tuturnya.

Kapolrestabes mengatakan, Polrestabes Bandung tidak akan mentolerir cara-cara premanisme dalam menagih utang. Ada prosedur hukum yang harus ditempuh oleh perusahaan pembiayaan leasing dalam menagih utang nasabah.

Perusahaan pembiayaan, kata dia, seharusnya menempuh jalur legal jika terjadi tunggakan pembayaran. Seperti menerbitkan surat peringatan hingga pelaporan fidusia ke kepolisian.

"Silakan tempuh prosedur sesuai ketentuan. Jika memang ada fidusia, silakan lapor ke kepolisian. Jadi ada prosedurnya, yaitu memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga. Kalau mengambil di jalan, enggak boleh," ucap Kombes Budi.
 

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network