BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mencegah kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, guru, orangtua, siswa, hingga masyarakat harus saling berperan dalam menciptakan suasana belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Perundungan memang tidak bisa dihilangkan 100 persen karena dinamika sosial antara individu dan lingkungan. Namun tetap bisa dicegah dan diminimalisir, terutama di dunia pendidikan,” ujar Ledia.
Ia menjelaskan, perundungan merupakan bagian dari interaksi sosial yang bisa muncul karena ketimpangan relasi antarindividu.
Oleh sebab itu, guru dan orangtua perlu memahami akar masalah perundungan bukan untuk membenarkan, tetapi untuk mencegah dan mengatasinya secara empatik.
Peran Penting Guru BK dalam Pencegahan Perundungan
Sekretaris Fraksi PKS ini menekankan bahwa guru bimbingan konseling (BK) memiliki peran sentral dalam memantau perkembangan non-akademik siswa. Menurutnya, guru BK harus memiliki program sistematis untuk mengamati perilaku, minat, dan bakat peserta didik.
“Guru BK semestinya bisa memberi bimbingan, baik saat diminta siswa maupun ketika melihat perubahan sikap atau perilaku. Karena itu, guru BK harus ada di setiap sekolah, termasuk di tingkat SD,” tegasnya.
Ledia juga menyoroti persepsi negatif terhadap guru BK yang sering dianggap sebagai “polisi sekolah”. Padahal, fungsi utama mereka adalah mendampingi dan memberikan solusi, bukan menghukum.
Contoh Kasus dan Pentingnya Respons Cepat Guru
Ledia menuturkan, pernah ada kasus di salah satu sekolah di daerah pemilihannya di mana seorang siswa sering diejek teman-temannya karena dianggap “lemot”. Beruntung, guru di sekolah tersebut sigap memperhatikan perubahan perilaku siswa dan menemukan bahwa anak itu ternyata memiliki gangguan kelambatan belajar.
“Guru yang peka bisa membantu anak itu mendapatkan pembelajaran khusus sekaligus menghentikan olok-olok dari siswa lain. Guru perlu mendampingi korban dan pelaku, agar keduanya memahami dampak perilaku mereka,” jelas Ledia.
Bullying Bukan Hal Wajar, Harus Ditindak Tegas
Meski menekankan pendekatan empati, Ledia menegaskan perundungan tidak boleh dianggap wajar. Tindakan kekerasan, baik verbal maupun fisik, tetap harus diproses sesuai aturan.
“Kalau sudah masuk ranah kekerasan, itu bukan lagi sekadar perundungan, tapi pelanggaran yang bisa masuk pidana. Sekolah dan pihak berwenang harus menindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Peran Orang Dewasa dan Lingkungan Sekitar
Legislator asal Kota Bandung dan Kota Cimahi ini juga menyoroti pentingnya peran orang dewasa, baik guru, orang tua, maupun masyarakat dalam mencontohkan perilaku positif. Menurutnya, anak-anak belajar dari lingkungan sekitar, termasuk dari tontonan dan perilaku orang dewasa.
“Anak-anak itu meniru apa yang mereka lihat. Kalau orang dewasa bisa mencontohkan empati, menghargai perbedaan, dan bercanda tanpa menyakiti, anak-anak pun akan belajar hal yang sama,” ujarnya.
Ajakan Membangun Sekolah yang Aman dan Inklusif
Sebagai penutup, Ledia Hanifa Amaliah mengajak seluruh pihak untuk bersatu membangun ruang belajar yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.
“Sekolah harus menjadi tempat bertumbuh tanpa kekerasan. Keluarga memberi teladan, masyarakat menumbuhkan empati, dan pemerintah memastikan regulasi berjalan dengan baik,” tutupnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
