DLH Kota Bandung Perketat Pengawasan Sampah

Abbas Ibnu Assarani
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan. (Foto:Istimewa)

“Di lapangan, kami melihat pemilahan belum optimal dan operasional akhir masih belum sesuai standar,” ujarnya.

Dalam upaya memperbaiki pengelolaan sampah kota, DLH menjalankan peran sebagai pembina sekaligus pengawas.

“Kami memberikan bimbingan teknis, misalnya cara memilah sampah yang benar. Kami juga menyiapkan insentif atau model kolaborasi bagi kawasan yang ingin maju. Untuk limbah khusus dan B3, kami pastikan semuanya dikelola sesuai aturan,” katanya.

Ia berharapan agar seluruh kawasan berpengelola dapat berkontribusi pada visi besar Kota Bandung.

“Kalau semua kawasan tertib, memilah, dan mengelola sampahnya sendiri, maka Bandung bisa punya sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan terintegrasi,” ujarnya.(*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network