DLH Kota Bandung Perketat Pengawasan Sampah

Abbas Ibnu Assarani
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan. (Foto:Istimewa)

Untuk memastikan sampah terkumpul dan terolah dengan baik, DLH melakukan koordinasi rutin dengan kelurahan, RW, serta berbagai stakeholder kawasan.

“Kami pantau pengumpulan, proses pengolahan di lokasi, sampai evaluasinya. Dengan pemantauan yang lebih sistemik, kami optimis titik-titik sampah yang belum tertangani bisa semakin diminimalisir,” jelasnya.

DLH juga memberi perhatian khusus kepada kawasan yang menghasilkan volume sampah tinggi seperti pasar tradisional, hotel, hingga pusat perdagangan. Kawasan-kawasan ini memerlukan pola dan fasilitas yang berbeda.

“Untuk kawasan komersial, wajib ada fasilitas pemilahan, pengumpulan mandiri, serta kerja sama dengan pengelola sampah yang memadai,” katanya.

Ia mengatakan, regulasi di Kota Bandung sudah mengatur kewajiban pemilahan dan penyediaan fasilitas pengelolaan di kawasan tersebut. Bila tidak dipenuhi, pengelola kawasan bisa dikenakan sanksi administratif.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network