DLH Kota Bandung Perketat Pengawasan Sampah

Abbas Ibnu Assarani
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung terus memperketat pemantauan di berbagai titik pengumpulan sampah. Pengawasan dilakukan di TPS, titik sampah liar, hingga kawasan-kawasan besar penghasil sampah.

Ketua Tim Pengurangan Sampah DLH Kota Bandung, Syahriani menjelaskan, sejumlah fasilitas baru kini mulai menunjukkan dampak positif.

“Kami sudah mengoperasikan tiga TPST Nyengseret (30 ton/hari), Tegallega (25 ton/hari), dan Holis II (46 ton/hari). Ketiganya sudah dilengkapi fasilitas pengolahan modern,” ujar Syahriani, Minggu (16/11/2025).

Menurutnya, keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) baru ini secara signifikan mengurangi beban sampah yang selama ini harus diangkut ke TPA.

“Contohnya, TPST Nyengseret pada bulan pertama sudah mampu mengurangi 16,5 ton sampah per hari yang tadinya dibuang ke TPA,” kata Syahriani.

Untuk memastikan sampah terkumpul dan terolah dengan baik, DLH melakukan koordinasi rutin dengan kelurahan, RW, serta berbagai stakeholder kawasan.

“Kami pantau pengumpulan, proses pengolahan di lokasi, sampai evaluasinya. Dengan pemantauan yang lebih sistemik, kami optimis titik-titik sampah yang belum tertangani bisa semakin diminimalisir,” jelasnya.

DLH juga memberi perhatian khusus kepada kawasan yang menghasilkan volume sampah tinggi seperti pasar tradisional, hotel, hingga pusat perdagangan. Kawasan-kawasan ini memerlukan pola dan fasilitas yang berbeda.

“Untuk kawasan komersial, wajib ada fasilitas pemilahan, pengumpulan mandiri, serta kerja sama dengan pengelola sampah yang memadai,” katanya.

Ia mengatakan, regulasi di Kota Bandung sudah mengatur kewajiban pemilahan dan penyediaan fasilitas pengelolaan di kawasan tersebut. Bila tidak dipenuhi, pengelola kawasan bisa dikenakan sanksi administratif.

“Di lapangan, kami melihat pemilahan belum optimal dan operasional akhir masih belum sesuai standar,” ujarnya.

Dalam upaya memperbaiki pengelolaan sampah kota, DLH menjalankan peran sebagai pembina sekaligus pengawas.

“Kami memberikan bimbingan teknis, misalnya cara memilah sampah yang benar. Kami juga menyiapkan insentif atau model kolaborasi bagi kawasan yang ingin maju. Untuk limbah khusus dan B3, kami pastikan semuanya dikelola sesuai aturan,” katanya.

Ia berharapan agar seluruh kawasan berpengelola dapat berkontribusi pada visi besar Kota Bandung.

“Kalau semua kawasan tertib, memilah, dan mengelola sampahnya sendiri, maka Bandung bisa punya sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan terintegrasi,” ujarnya.(*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network