Ini Sangkur Maut Milik Tersangka Alik yang Bunuh Hari di Rancasari Bandung

Agus Warsudi
Sangkur maut yang digunakan tersangka Alik untuk membunuh korban Hari. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebuah sangkur maut sepanjang 30 sentimeter (cm) ditunjukkan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung saat ekspos pengungkapan kasus pembunuhan Hari Sukma Jailani di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Sangkur tersebut milik tersangka Alik Algia Putra atau AP (19). Dengan sangkur itu, Alik menghabisi nyawa korban Haris saat duel di depan Griya Ciwastra, Jalan Ciwastra, Kecamatan Rancasari pada Sabtu (22/11/2025) malam. 

Saat ini, tersangka Alik telah mendekam balik jeruji besi Makosatreskrim Polrestabes Bandung. Alik ditangkap di Ciwidey, Kabupaten Bandung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pria bertubuh kurus itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa orang. Alik terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, kronologi kejadian berawal saat Alik dan Hari yang membonceng temannya Agung, berpapasan di Bundaran Pasar Kordon.

Haris dan pelaku Alik terlibat percekcokan lantaran korban tak menyalakan sen motor saat berbelok arah. Korban mengejar pelaku Alik hingga depan Griya Ciwastra. 

Percekcokan berlanjut hingga Haris tersungkur setelah dadanya ditusuk sangkur yang dibawa Alik. Saat kejadian, Alik mengaku dalam pengaruh obat keras.

"Pelaku (Alik) merasa kesal kepada korban karena saat mengendarai motor belok arah, tidak memberikan lampu isyarat atau sein. Pelaku menegur korban dan terjadilah percekcokan hingga perkelahian," kata Kasatreskrim, Minggu (23/11/2025).

Kompol Anton menjelaskan, Alik selalu membawa senjata tajam sangkur. Dia menusukan sangkur itu ke dada korban Hari. Setelah korban tersungkur, Alik meninggalkan lokasi kejadian. 

"Seusai menusuk dada Hari hingga tembus ke jantung, Alik kabur, bersembunyi di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku (Alik) bisa kami amankan," ujar Kompol Anton. 

Kasatreskrim menuturkan, pelaku Ali disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sementara itu, Alik tak menyangka sangkur yang ditusukkan ke tubuh Hari, menyebabkan korban tewas. Dia mengaku gelap mata saat kejadian. "Saya khilaf, kelepasan," kata Alik.
 

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network