BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan Sari Mulyani (26), ibu tiri sebagai tersangka kasus kematian bocah 4 tahun Raditya Allibyan Fauzan yang akrab disapa Pian.
Sari Mulyani ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan dugaan tindak pidana kekerasan di tubuh korban. Dugaan kekerasan itu diperoleh polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif sejak awal kematian Pian pada Sabtu (22/2/11/2025).
Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima saksi terkait kasus ini. Selain itu, penyidik juga membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Sartika Asih.
"(Ibu tiri korban) sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Selasa (25/11/2025).
Kompol Anton menjelaskan, Sari Mulyani dilaporkan oleh ayah kandung korban beberapa jam setelah Pian meninggal dunia pada Sabtu (22/11/2025).
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sari sebagai terlapor. Dari hasil pemeriksaan, status Sari sebagai saksi terlapor pun dinaikkan menjadi tersangka. Sari telah ditahan oleh kepolisian. "Dilakukan penahanan," ujar Kompol Anton.
Kasatreskrim menuturkan, Sari dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan penyidikan. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah psikologi.
"Iya itu (pemeriksaan kejiwaan) akan dilakukan pemeriksaan psikologis," tutur Kasatreskrim.
Sementara itu, Titawati, ibu kandung Pian, mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Titawati berharap pelaku, dapat diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Kami dari keluarga berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya dan undang-undang yang berlaku," kata Titawati.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
