Terungkap Penyebab PHK di Jabar Tertinggi di Indonesia, UU Cipta Kerja dan Banjir Produk Impor

Agus Warsudi
Karyawan hotel kena PHK. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Roy menjelaskan, alasan PHK perlu diverifikasi lebih jauh. Dalam sejumlah kasus, PHK dilakukan bukan karena perusahaan bangkrut, melainkan strategi perusahaan mengganti buruh tetap dengan pekerja kontrak, outsourcing, atau magang. “Praktik seperti itu sangat mungkin terjadi,” ujar Roy.

Selain UU Cipta Kerja, tutur Roy, gejolak sektor tekstil dan garmen juga dipengaruhi banjir produk impor dan  kebijakan perdagangan global yang melemahkan posisi produsen domestik.

Untuk mencegah agar PHK massal tak terus terjadi, Dadan dan Roy mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan industri lokal, meningkatkan daya beli buruh melalui kebijakan upah memadai, dan memastikan pengawasan ketenagakerjaan berjalan ketat agar perusahaan tidak memanfaatkan celah regulasi.

Diketahui, berdasarkan Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), PHK di Indonesia mencapai 70.244 pekerja sepanjang Januari–Oktober 2025.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi mencapai 15.657 orang. Kemudian, di posisi kedua, Jawa Tengah 13.545, dan Banten 6.863. Februari tercatat sebagai bulan PHK terbanyak, yakni 18.516 pekerja.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network