Kasus Dugaan Akta Palsu YMT, Kuasa Hukum Danis: Naik ke Penyidikan di Polda Jabar

Agus Warsudi
Budhi Gamma (kanan), kuasa hukum Danis Manangsang. (FOTO: ISTIMEWA)

Budhi menyebut Sri Devi telah memberikan pengakuan, baik secara tertulis maupun melalui berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, bahwa dia tidak melakukan rapat pembina, melainkan hanya pertemuan biasa di rumahnya.

“Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat,” tuturnya.

Menurut Budhi, akta Nomor 14 Tahun 2022 tersebut merupakan akta induk yang melahirkan dua akta turunan pada tahun 2022 dan dua akta pada tahun 2024 yang selama ini digunakan untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema.

“Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT,” ucap Budhi.

Sebelumnya, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo pada 16 Oktober 2025.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network