Ibu Tiri Keji di Cipadung Bandung Ngaku Benturkan Kepala Bian ke Tembok

Agus Warsudi
Tampang tersangka Sari Mulyadi, ibu tiri yang menganiaya Bian sampai tewas. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Tersangka punya bayi masih dan menyusui. Bayi itu dititipkan di rumah neneknya. Kami akan memberikan kesempatan kalau memang anaknya mau berkunjung," ujar Kombes Budi.

Akibat perbuatannya, tersangka Sari Mulyani disangkakan melanggar Pasal 40 juncto 76 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Disinggung tambahan hukuman 1/3 dari total masa hukuman karena pelaku orang dekat, Kapolrestabes menegaskan, akan dilengkapi di dalam berkas. 

"Kami gelar perkara dengan kejaksaan. Kami memasukkan tambahan 1/3 hukuman itu dalam berkas. Termasuk memasukkan unsur pemeriksaan kejiwaan," tandas Kombes Budi.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network