Dokter Detektif dr Samira Datangi Ditreskrimum Polda Jabar, Ada Apa?

Agus Warsudi
Doktif dr Samira memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrim Polda Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE, untuk melaksanakan gelar perkara sehingga kasus naik ke tahap penyidikan.

"Saat ini, kami masih dalam proses penyidikan dan untuk penentuan tersangka akan digelar setelah pengambilan keterangan lanjutan," tuturnya.

Kombes Hendra mengatakan, dari 11 saksi yang telah diperiksa, di antaranya Iwa Wahyudin sebagai pelapor, Andrena Isazega, dr Oki Pratama, dr Samira (Doktif), dan Irfan Afrianto (ahli ITE), Prof Andika Dutha Bachari (ahli bahasa), dan Prof Nandang Sambas (ahli pidana).

"Pasal yang diterapkan dalam perkara ini, Pasal 310 atau Pasal 311 KUHPidana. Kemudian, pada proses penyelidikan ada indikasi terhadap penggunaan data pribadi tanpa izin, sehingga pelaku dapat dikenakan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi," ucap Kombes Hendra.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network