Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE, untuk melaksanakan gelar perkara sehingga kasus naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini, kami masih dalam proses penyidikan dan untuk penentuan tersangka akan digelar setelah pengambilan keterangan lanjutan," tuturnya.
Kombes Hendra mengatakan, dari 11 saksi yang telah diperiksa, di antaranya Iwa Wahyudin sebagai pelapor, Andrena Isazega, dr Oki Pratama, dr Samira (Doktif), dan Irfan Afrianto (ahli ITE), Prof Andika Dutha Bachari (ahli bahasa), dan Prof Nandang Sambas (ahli pidana).
"Pasal yang diterapkan dalam perkara ini, Pasal 310 atau Pasal 311 KUHPidana. Kemudian, pada proses penyelidikan ada indikasi terhadap penggunaan data pribadi tanpa izin, sehingga pelaku dapat dikenakan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi," ucap Kombes Hendra.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
