Selain itu, tutur Kabid Humas, Lisa Mariana tidak dikhawatirkan mengulang tindak pidana yang dipersangkakan saat ini, yaitu, perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Selain Lisa, tutur dia, penyidik Ditressiber Polda Jabar juga menetapkan MT sebagai tersangka kasus video asusila. MT merupakan orang yang menyebarkan video asusila Lisa dengan pria bertato.
Kombes Hendra menegaskan, pria berinsial MT, bukan pelaku pornografi yang melakukan adegan tak senonoh dengan Lisa.
"Jadi untuk yang MT, tindak pidananya adalah transmisi elektronik. Si Lisa mengirimkan video porno kepada MT," tutur Kabid Humas.
Kemudian, kata Kombes Hendra, MT membuka drive email menjadi akun terbuka sehingga bisa didownload dan dilihat orang lain.
"Jadi kejahatannya di situ. Tersebarnya video porno dari transmisi elektronik (yang dilakukan MT)," ucap Kombes Hendra.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
