Matel yang Kerap Nongkrong di Cibiru Bandung Ditangkap saat Beraksi

Agus Warsudi
Dua pria diduga matel ditangkap saat sedang beraksi di kawasan Cibiru, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Kapolrestabes mengatakan, Polrestabes Bandung tidak akan mentolerir cara-cara premanisme dalam menagih utang. Ada prosedur hukum yang harus ditempuh oleh perusahaan pembiayaan leasing dalam menagih utang nasabah.

Perusahaan pembiayaan, kata dia, seharusnya menempuh jalur legal jika terjadi tunggakan pembayaran. Seperti menerbitkan surat peringatan hingga pelaporan fidusia ke kepolisian.

"Silakan tempuh prosedur sesuai ketentuan. Jika memang ada fidusia, silakan lapor ke kepolisian. Jadi ada prosedurnya, yaitu memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga. Kalau mengambil di jalan, enggak boleh," ucap Kombes Budi.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network