Keangkuhan Resbob Lenyap saat Tiba di Polda Jabar, Wajahnya Tegang dan Ketakutan

Agus Warsudi
Resbob tampak ketakutan saat tiba di Mapolda Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Keangkuhan Mochamad Adimas Firdaus Putra alias Resbob, konten kreator yang menghina Suku Sunda, lenyap saat digelandang ke Mapolda Jabar, Senin (15/12/2025) malam.

Wajah pria yang juga melontarkan ujaran kebecian kepada Viking Persib Club (VPC), organisasi bobotoh itu, terlihat tegang dan ketakutan. 

Dia mengenakan kacamata, hoodie abu-abu, dan celana hitam digelandang petugas dengan kondisi tangan terborgol langsung menuju gedung Ditressiber Polda Jabar.

Mulut Resbob yang biasanya angkuh, seketika diam seribu bahasa. Dia tak meresepons atau menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Resbob tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 23.15. Dia ditangkap di Semarang, Jawa Tengah saat dalam pelarian. Sejumlah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mengawal Resbob selama dalam perjalanan dari Semarang hingga Bandung.

Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkap, pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu sempat kabur ke Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Namun di dua kota itu, Resbob tidak ada. Ternyata, Resbob kabur ke Jawa Tengah, tepatnya Kota Surakarta (Solo) dan Semarang. Akhirnya, pelarian Resbob berakhir di Kota Semarang. Dia diringkus sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Yang bersangkutan (Resbob) pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," kata Dirressiber kepada wartawan, Senin (15/12/2025) malam. 

Kombes Resza menjelaskan, Resbob disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan kebencian atau permusuhan berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Penyidikan atas kasus ini, ujar Kombes Resza akan dilakukan di Mapolda Jabar. Penyidik akan mendalami motif pelaku melontarkan ujaran kebencian itu. "Resbob terancam hukuman enam tahun penjara,” ujar Kombes Resza.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan terhadap Resbob dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di ruang digital.

"Proses hukum terhadap Resbob akan ditangani oleh penyidik Polda Jabar secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kabid Humas.

Kombes Hendra menyatakan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan Resbob telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat. 

Untuk diketahui, Resbob merupakan mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Namun akibat perbuatannya di media sosial, Resbob dijatuhi sanksi tegas berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO). 

Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati mengatakan, Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Namun Resbob tidak mengikuti perkuliahan secara penuh.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network