Kuasa Hukum Erwin Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung

Muhammad Rafki Razif
Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin S.E., M.Pd, ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Ist.

“Klien kami berada pada lapisan kewenangan kedua dalam struktur pemerintahan. Sementara masih ada pemegang kewenangan pada lapisan pertama. Pertanyaannya, apakah pihak dengan kewenangan tertinggi tersebut sudah diperiksa?” kata Bobby.

Ia menegaskan, kedua persoalan tersebut patut diuji melalui mekanisme praperadilan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan tidak menimbulkan ketidakadilan.

Kuasa hukum juga menilai asas praduga tak bersalah serta prinsip persamaan di hadapan hukum belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.

“Kami melihat proses hukum ini justru menjauh dari tujuan hukum itu sendiri, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” tegasnya.

Bobby menambahkan, pengajuan praperadilan bukanlah bentuk penghindaran dari proses hukum, melainkan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

Ia juga menyoroti bahwa sepanjang proses penyidikan, Erwin dinilai menjadi satu-satunya pihak yang difokuskan, sementara pihak lain dengan kewenangan lebih tinggi belum tersentuh.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network