503 WBP Terima Remisi Khusus Natal 2025, 5 Langsung Hirup Udara Bebas

Agus Warsudi
Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali. (FOTO: ISTIMEWA)

Dari jumlah tersebut, WBP beragama Nasrani sebanyak 740 orang, terdiri dari 125 tahanan dan 615 narapidana .

Dari total tersebut, sebanyak 503 narapidana memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025.

Perinciannya, 495 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan 8 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) .

Besaran remisi bervariasi, dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung lama masa pidana yang telah di jalani.

Untuk Remisi Khusus I, remisi 15 hari di berikan kepada 124 orang, remisi 1 bulan kepada 257 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 96 orang, dan remisi 2 bulan kepada 18 orang.

Sementara itu, RK II terdiri dari 2 orang menerima remisi 15 hari, 3 orang 1 bulan, 2 orang 1 bulan 15 hari, dan 1 orang 2 bulan .

Kusnali menjelaskan, dari 8 orang penerima RK II, sebanyak 5 orang langsung bebas pada 25 Desember 2025.

Sedangkan 3 orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda.

“Remisi Khusus II di berikan kepada lima narapidana yang setelah di kurangi masa pidananya di  nyatakan bebas tepat pada Hari Raya Natal," ujar Kusnali.

"Ini merupakan momen yang di harapkan dapat menjadi awal yang baik untuk kembali ke masyarakat,” tutur dia.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jabar juga mencatat adanya usulan remisi bagi narapidana yang terjerat perkara tertentu sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Seperti narkotika, korupsi, terorisme, dan tindak pidana transnasional lainnya.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network