Pemprov Jabar, tutur Herman, akan meninjau ulang terhadap SK Gubernur terkait UMSK. “Yang pertama, 12 kabupaten/kota SK Gubernurnya akan direvisi,” tutur Herman.
Selain itu, Pemprov Jabar juga akan menerbitkan SK UMSK untuk tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum ditetapkan.
“Yang kedua, tujuh kabupaten/kota yang belum, akan diterbitkan. Sehingga 17 kabupaten/kota insyaallah kami ikhtiarkan hari ini malam atau sampai subuh kami tuntaskan,” ucap Sekda Jabar.
Herman menegaskan, keputusan tersebut harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
“Urusan Pak Gubernur ini harus merujuk peraturan perundang-undangan alias basis yuridis. Insyaallah nanti kami cek, dicek dan crosscheck, bukan hanya dari Disnaker tapi juga Biro Hukum,” ujarnya.
Herman menambahkan, persoalan yang muncul lebih pada perbedaan penafsiran aturan. “Aturannya sama, ketentuannya sama, hanya penafsirannya (berbeda). Kali ini kita harus lebih bijak,” tutur Herman.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
