Redam Aksi Buruh, Pemprov Jabar Janji Revisi Upah Minimum Sektoral 2026 

Agus Warsudi
Buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate menuntut revisi UMSK 2026. (FOTO: Istimewa).

Selain dasar yuridis, Pemprov Jabar juga mempertimbangkan aspek sosiologis. 

“Dasarnya juga sosiologis, apa yang menjadi aspirasi bapak ibu menjadi pertimbangan. Demikian juga rekomendasi dari 27 kabupaten/kota, khususnya 19 kabupaten/kota,” ucapnya.

Herman memastikan Gubernur Jabar kkakan mengambil keputusan terbaik.

“Insya Allah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat, bagi semua pihak,” ujar Sekda.

Sementara itu, Ketua SPN Jawa Barat Dadan mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota.

“Dewan pengupahan provinsi tidak punya kewenangan mengoreksi atau membahas rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota,” kata Dadan.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network