Redam Aksi Buruh, Pemprov Jabar Janji Revisi Upah Minimum Sektoral 2026 

Agus Warsudi
Buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate menuntut revisi UMSK 2026. (FOTO: Istimewa).

Dadan menyatakan, Pemprov Jabar berencana merevisi SK UMSK di 12 kabupaten/kota dan menetapkan UMSK untuk tujuh kabupaten/kota lainnya yang sebelumnya dihapus atau belum diterbitkan. 

“Akhirnya mereka akan merevisi SK UMSK 12 kabupaten/kota dan akan menetapkan tujuh UMSK daerah yang dihapus,” ujarnya.

Namun, buruh masih menunggu kejelasan isi revisi tersebut. “Hanya kita masih menunggu seperti apa revisinya. Kita maunya revisi itu sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota,” tegas Dadan.

Dadan menuturkan, tuntutan buruh mencakup 19 kabupaten/kota. “Iya, jadi kita ingin revisinya itu rekomendasi dari Bupati Wali Kota di kabupaten/kota,” katanya.

Terkait tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum terbit SK UMSK, Dadan menyebutkan beberapa daerah, meski masih perlu pengecekan ulang. 

“Kabupaten Purwakarta, Cianjur, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan yang lain mesti dicek lagi,” tuturnya.

Dadan memastikan, buruh tetap menuntut revisi UMSK. “Kita minta revisi sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota,” kata Dadan.

Mengenai aksi unjuk rasa, Dadan menyampaikan bahwa massa buruh di Bandung akan segera membubarkan diri. “Sebentar lagi bubar, kita siap-siap besok ke Jakarta,” ujarnya.

Jika belum ada kesepakatan sesuai harapan, aksi lanjutan akan dilakukan di Jakarta. “Kalau belum ada kesepakatan, besok ke Jakarta semua,” tandas Dadan.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network