Dia mengimbau kepada seluruh peserta aksi agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Pengawalan tidak hanya dilakukan saat keberangkatan, namun juga hingga kepulangan massa aksi.
“Kami mengimbau agar selama perjalanan tidak menutup jalan, tetap tertib, dan menjaga keselamatan. Semoga perjuangan rekan-rekan buruh diberi kemudahan dan dapat kembali ke Bandung Barat dan Cimahi dengan selamat,” ujarnya.
Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat Dede Rahmat menyebutkan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya telah merekomendasikan 21 sektor UMSK sesuai hasil rapat pleno Dewan Pengupahan. Namun saat ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hanya lima sektor yang disetujui.
“Buruh sudah berjuang di daerah, dari 21 sektor yang direkomendasikan, hanya lima yang disahkan. Ini mengecewakan,” kata Dede.
Dia juga menyoroti dihapuskannya UMSK di Bandung Barat pada 2026, padahal pada tahun sebelumnya terdapat UMSK untuk dua sektor, yakni perusahaan kimia farmasi dan perusahaan padat karya.
“Di tahun ini, 21 UMSK dihilangkan. Artinya buruh tidak mengalami kenaikan upah. Inilah yang membuat kegelisahan dan kekecewaan meluas,” katanya.
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
