"PP 49 bahwa sektoral itu tidak ada campur tangan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Jadi Gubernur hanya menetapkan saja langsung," jelasnya.
Namun dalam praktiknya, Kris menilai terjadi penyimpangan pada proses penetapan UMSK di Jawa Barat. Ia mengungkapkan bahwa jumlah sektor yang disetujui jauh lebih sedikit dibandingkan usulan awal yang telah disusun di daerah.
"Fakta di lapangan bahwa Gubernur merubah dan menghilangkan dari 490-an sektoral itu hanya tinggal 40-50 yang diakomodir," kata Kris.
Situasi inilah yang mendorong serikat buruh kembali mengonsolidasikan kekuatan dan menyuarakan tuntutan melalui aksi massa. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukanlah akhir dari perlawanan buruh.
Tak hanya di Jawa Barat, koordinasi juga dilakukan dengan jaringan serikat pekerja di wilayah lain, termasuk DKI Jakarta, guna memperluas gerakan.
"Jadi malam nanti kita akan lakukan rapat konsolidasi (mogok massal) sejauh barat, artinya nanti juga mungkin akan digabung dengan teman-teman dari DKI ya," tuturnya.
Kris juga menyinggung revisi kebijakan UMSK yang sebelumnya telah dilakukan. Menurutnya, hasil revisi tersebut baru mengakomodasi 17 dari 19 kabupaten/kota dan masih jauh dari harapan karena hanya mencakup sebagian kecil sektor usaha.
Ia menjelaskan bahwa penentuan sektor seharusnya merujuk pada indikator yang jelas, seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tingkat risiko, serta karakteristik masing-masing perusahaan.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
