"Contoh bahwa kategori sektor itu kan seperti apa? Ada dalam KBLI, faktanya Dewan Pengobatan Kabupaten itu sudah menyusun KBLI," ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, serikat buruh juga menyiapkan jalur hukum. Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan UMSK tersebut.
"Kemarin kita sudah bentuk timnya, insya Allah hari ini juga tim sudah bekerja, sudah mulai menyusun gugatan," pungkas Kris.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
