Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Buka Fakta Baru: SPDP Tak Pernah Diajukan

Susana
Tim Kuasa Hukum Erwin. (Foto: Ist)

Dalam sidang pembuktian, tiga ahli hukum dihadirkan untuk memperkuat argumen. Dua ahli dari pihak pemohon dan satu dari pihak termohon sepakat bahwa ketiadaan SPDP membuat proses penyidikan cacat secara formal dan yuridis, sehingga semua tindakan hukum sejak awal tidak memiliki dasar yang sah.

“Para ahli sepakat, kalau SPDP tidak ada, maka prosesnya cacat secara formal dan yuridis,” tegas kuasa hukum.

Klaim Kejaksaan Tidak Terbukti

Menanggapi klaim pihak kejaksaan yang menyatakan SPDP ada, kuasa hukum menekankan bahwa tidak ada bukti konkret yang diajukan di persidangan.

“Kalau hari ini ada yang mengklaim SPDP itu ada, silakan buktikan. Faktanya, di persidangan tidak pernah dihadirkan. Dari 48 bukti yang diajukan, SPDP itu nihil,” paparnya.

Tim Hukum Serahkan Putusan ke Majelis Hakim

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang terungkap, tim kuasa hukum menegaskan telah menyampaikan permohonan praperadilan secara menyeluruh. Kini, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutus perkara secara objektif.

“Kami sudah membuktikan permohonan kami secara maksimal. Kini kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Apapun putusannya nanti, fakta persidangan sudah sangat terang,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network