Dalam sidang pembuktian, tiga ahli hukum dihadirkan untuk memperkuat argumen. Dua ahli dari pihak pemohon dan satu dari pihak termohon sepakat bahwa ketiadaan SPDP membuat proses penyidikan cacat secara formal dan yuridis, sehingga semua tindakan hukum sejak awal tidak memiliki dasar yang sah.
“Para ahli sepakat, kalau SPDP tidak ada, maka prosesnya cacat secara formal dan yuridis,” tegas kuasa hukum.
Klaim Kejaksaan Tidak Terbukti
Menanggapi klaim pihak kejaksaan yang menyatakan SPDP ada, kuasa hukum menekankan bahwa tidak ada bukti konkret yang diajukan di persidangan.
“Kalau hari ini ada yang mengklaim SPDP itu ada, silakan buktikan. Faktanya, di persidangan tidak pernah dihadirkan. Dari 48 bukti yang diajukan, SPDP itu nihil,” paparnya.
Tim Hukum Serahkan Putusan ke Majelis Hakim
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang terungkap, tim kuasa hukum menegaskan telah menyampaikan permohonan praperadilan secara menyeluruh. Kini, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutus perkara secara objektif.
“Kami sudah membuktikan permohonan kami secara maksimal. Kini kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Apapun putusannya nanti, fakta persidangan sudah sangat terang,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
