Para saksi tersebut antara lain AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, DDH selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan, AFZ selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan, serta TI yang menjabat Kepala Bidang Bina Konstruksi. KPK juga memanggil tiga pejabat pembuat komitmen (PPK), masing-masing AGJ untuk bidang sumber daya air, HSR untuk pembangunan jalan, dan TLS untuk pembangunan jembatan.
Rangkaian pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi senyap kesepuluh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang terjaring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka terdapat nama Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
Status hukum para pihak kemudian ditetapkan pada 20 Desember 2025. KPK mengumumkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
