Korban pun sempat menjalani perawatan selama satu hari sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya pendarahan serius di bagian otak belakang akibat benturan keras.
“Korban meninggal dunia akibat pendarahan otak,” katanya.
Merespons laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bojongsoang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Berkat koordinasi cepat dengan pelaku GK berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Margalaksana pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan satu potong baju milik korban yang dikenakan saat kejadian sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Bojongsoang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
