Menolak Pembatasan Muatan dan Penutupan Tambang
Dua poin yang menjadi sorotan utama dalam aksi ini adalah penolakan terhadap aturan teknis kendaraan. Massa mendesak pencabutan SE Dinas ESDM No. 5126 (Oktober 2025) mengenai pembatasan muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.
Serta SE Gubernur No. 11 Tahun 2025: Terkait pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai menghambat perizinan tambang.
Massa meminta agar truk tronton diizinkan kembali beroperasi secara normal untuk mendukung hilirisasi tambang, dengan komitmen tetap patuh terhadap pajak kendaraan.
Krisis di Bogor Barat: Jalan Khusus dan Bansos
Secara khusus, massa menyoroti kondisi di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Mereka mendesak Gubernur segera mencabut surat penghentian sementara kegiatan tambang di wilayah tersebut dan mempercepat pembangunan jalan khusus tambang sebagai solusi permanen.
Terkait dampak penutupan tambang, massa aksi juga menuntut pencairan bantuan sosial (Bansos) bagi 15.239 KK di wilayah Bogor Barat yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan penghentian operasi tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
