Laporkan Tindak Pidana ke Polda Jabar
Augusto Rening menegaskan, Lusiana Mulianingsih tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah itu sejak 2014.
SHM tersebut diterbitkan secara sah oleh kantor pertanahan dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan atau dialihkan.
“Objek tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan tidak pernah dirampas untuk negara dalam amar putusan,” tegas Augusto.
Saat pengosongan terjadi pada 12 Desember 2025, tim kuasa hukum menduga ada tindak pidana masuk pekarangan tanpa izin.
Selain itu, diduga terjadi intimidasi, perusakan properti, dan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini, perkara dugaan kekerasan terhadap anak sedang diproses oleh Polda Jawa Barat," ujar Alres.
Tim kuasa hukum menuturkan, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, penyerobotan, perusakan, dan pencurian.
Selain itu, langkah hukum juga akan ditempuh terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.
Pemberitaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka menegaskan, persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan menyangkut prinsip due process of law dan perlindungan hak milik warga negara yang dijamin konstitusi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
