BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sidang gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali ditunda. Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang yang digelar pada Senin (19/5/2025) ini menuai kekecewaan dari pihak penggugat.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, mengungkapkan kekecewaannya setelah menunggu hampir dua jam di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang akhirnya dijadwalkan ulang pada 28 Mei 2025 mendatang.
"Dari pagi, kami selaku kuasa hukum dari klien kami telah hadir jam setengah sembilan pagi sesuai dengan undangan dari PN Bandung," terang Markus, seperti dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (19/5/2025).
"Dan juga tadi sidang dimulai oleh majelis hakim jam 10 pagi, dan ditunggu juga ternyata tergugat tidak hadir," tandasnya.
Kendati kecewa, Markus mengapresiasi sikap majelis hakim yang menjunjung tinggi prinsip kesamaan di hadapan hukum. "Kami juga sangat mengapresiasi ketegasan dan kebijakan majelis hakim yang menerapkan equality before the law, semua layak sama di hadapan hukum. Dalam artian, tergugat terbukti tidak hadir memenuhi panggilan pertama pengadilan," imbuhnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait