Tragedi di Eks Kampung Gajah: Siswa SMP yang Hilang Ternyata Dibunuh Teman Sendiri karena Sakit Hati

iNews TV
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat ekspose kasus pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah KBB. (Foto: iNews TV)

Ancaman Hukuman Berat

Selain menangkap kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk membunuh, ponsel milik korban, serta sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Atas perbuatan tersebut, YA dan APM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana. Mengingat seriusnya tindak pidana yang dilakukan, kedua remaja ini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara selama 20 tahun.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network