BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras) di Kota Bandung.
Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan.
Barang bukti tersebut kemudian dirampas untuk dimusnahkan.
Selain operasi miras, Satpol PP Kota Bandung juga menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Al Jabbar.
"Operasi Yustisi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi pengunjung Masjid Al Jabbar di Kota Bandung," tulis keterangan Satpol PP Kota Bandung, dikutip Minggu (18/6/2023).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait