Walhi Jabar: Setop Penggusuran, Tinjau Ulang Klaim Swasta!
Dukungan mengalir deras dari pegiat lingkungan. Dedi Kurniawan, Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat, mengutuk keras segala bentuk intimidasi dan penggusuran terhadap petani di Kawasan Bandung Utara (KBU). Ia mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dalam meninjau klaim lahan oleh pihak swasta, termasuk PT DUSP.
Dedi mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 harus menjadi tameng bagi rakyat kecil, bukan alat legitimasi perampasan lahan.
"Lahan yang selama ini digarap oleh warga adalah bagian dari hak petani penggarap yang telah lama berdiam dan bekerja di sana. Penggusuran bukan solusi — itu adalah pengingkaran terhadap hak-hak rakyat yang telah dijamin oleh konstitusi kita," kata Dedi.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa Punclut adalah wilayah vital. Alih fungsi lahan menjadi bangunan beton bukan hanya masalah agraria, tapi ancaman bencana bagi jutaan warga Bandung Raya.
"Alih fungsi lahan di kawasan seperti Punclut bukan hanya soal siapa yang berhak atas tanah itu. Ini soal keselamatan jutaan orang. Ketika kawasan resapan dirusak atau dikonversi menjadi lahan terbangun, risiko bencana — banjir, longsor, dan krisis air — akan meningkat drastis. Ini adalah ancaman nyata yang tidak boleh dianggap remeh," pungkasnya.
Perjuangan MAPAS adalah pengingat bahwa setelah hampir tiga dekade Reformasi, keadilan atas tanah masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum tuntas. Selama ketimpangan masih nyata, suara petani tidak akan pernah padam.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
