Sengketa Lahan Punclut Memanas: Warga Bersatu Tuntut Negara Setop Abai Hak Penggarap!

Aga Gustiana
Masyarakat Pager Wangi Bersatu (MAPAS). (Foto: Ist)

4 Pilar Perjuangan Reforma Agraria di Punclut

Ada empat agenda krusial yang menjadi napas gerakan MAPAS:

  1. Legalisasi Lahan Garapan: Menuntut pengakuan resmi negara atas tanah yang telah dikelola petani selama puluhan tahun.

  2. Kemandirian Ekonomi: Membangun Koperasi Agraria sebagai instrumen untuk mengelola hasil bumi secara mandiri.

  3. Pemulihan Ekologis: Melakukan aksi penghijauan untuk menyelamatkan kawasan resapan air yang mulai kritis.

  4. Keadilan Sosial: Menghapus ketimpangan struktural di mana lahan seringkali diklaim secara sepihak oleh pengembang besar.

Bukan Sekadar Bagi-Bagi Tanah

Momen deklarasi yang bertepatan dengan 27 tahun Reformasi ini menjadi desakan kuat agar pemerintah tidak hanya menjadikan "Reforma Agraria" sebagai jargon politik. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Aktivis 98, Lukman Nurhakim, menekankan bahwa memberikan sertifikat saja tidaklah cukup.

"Reforma agraria tidak cukup hanya dipahami sebagai urusan bagi-bagi tanah (land reform) semata. Ia harus mencakup pula pendampingan ekonomi (access reform) yang nyata bagi para petani, agar mereka benar-benar berdaya di atas tanah yang mereka perjuangkan," ujar Lukman.

Baginya, akses terhadap modal dan pasar adalah jantung dari kesejahteraan petani. Tanpa itu, tanah yang diperjuangkan berisiko kembali jatuh ke tangan pemodal besar.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network