Logo Network
Network

Surat Edaran Bupati, Sahur On The Road Dilarang dan THM Wajib Tutup di Sumedang

Aqeela Zea
.
Senin, 27 Maret 2023 | 16:01 WIB
Surat Edaran Bupati, Sahur On The Road Dilarang dan THM Wajib Tutup di Sumedang
THM selama Ramadhan 1444 H dilarang di Sumedang. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2023, tentang Seruan dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah/2023 Masehi. Satu diantara poinnya ada soal Sahur On The Road dan tempat hiburan malam (THM).

Dalam SE tersebut, setidaknya ada sembilan poin imbauan dan ajakan Dony Ahmad Munir kepada segenap masyarakat Sumedang. Intinya semua ini dilakukan agar umat muslim lebih mendekatkan diri di bulan Ramadhan.

"Selain itu, pada bulan Ramadan 1444 Hijriah ini diharapkan juga dijadikan sebagai momentum untuk mengkaji dan mendekatkan diri kepada Allah SWT supaya menjadi orang-orang yang beriman dan bertakwa," kata Dony, Senin (27/3/2023).

Dony berharap, selama bulan Ramadhan ini warga Sumedang mendapatkan predikat sebagai orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT. Sebagaimana tujuan berpuasa, yakni supaya bertaqwa kepada Allah SWT.

"Taqwa yang tidak hanya diucapkan dalam lisan, namun juga dalam kehidupan sehari-hari. Menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya," ujarnya.

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.