BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana.
"Sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (7/5/2024).
Meski begitu, Polda Jabar belum merinci terkait alat bukti yang ditemukan penyidik hingga menetapkan duo Muller tersebut sebagai tersangka dalam kasus Dago Elos Bandung.
"Itu update sementara perkembangan penanganan kasus Dago Elos," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait