Meski begitu, Tatang menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Instansi seperti BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, serta tenaga kesehatan tetap bekerja seperti biasa.
“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak dapat menerapkan WFA,” ujarnya.
Untuk penerapannya di lingkungan Pemkab Bandung, pemerintah daerah masih menunggu penerbitan surat edaran resmi dari Bupati Bandung.
Selain itu, Pemkab Bandung juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Penggunaan mobil dinas untuk keperluan operasional pemerintah. Tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Pakai mobil masing-masing," ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
