Aliran Dana Rp7 Miliar Terungkap! Kasus Bea Cukai Diduga Bukan Hanya Satu Pelaku

Susana
Gedung KPK. (Foto: Ist)

Desakan Perluasan Penyidikan KPK

Gautama menilai penyidikan harus mengikuti prinsip pengungkapan jaringan secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa secara hukum, seluruh pihak pemberi suap dapat dijerat berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri secara melawan hukum, sementara Pasal 5, 11, dan 13 memungkinkan penindakan terhadap semua pemberi suap dalam satu konstruksi perkara.

Risiko “Target Hardening” dan Hilangnya Jejak Bukti

Gautama juga mengingatkan adanya risiko dalam proses penyidikan, yakni ketika jaringan mulai menguat dan berpotensi menghilangkan jejak.

Dalam istilah operasional, kondisi tersebut disebut “target hardening”, di mana pembuktian menjadi lebih sulit seiring waktu.

“Jika tidak diperluas, peluang pembuktian justru menurun,” tegasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network