Perwakilan dosen menyampaikan bahwa sejumlah akademisi yang sebelumnya sudah berstatus lektor bahkan lektor kepala dengan gelar doktor, justru mengalami penurunan dalam aspek karier dan kesejahteraan setelah diangkat menjadi PPPK.
“Kami yang sudah lama mengabdi, bahkan ada yang sudah lektor kepala dan bergelar doktor, justru mengalami penurunan secara karier maupun kesejahteraan setelah menjadi P3K,” ujar salah satu perwakilan dosen.
Kondisi ini memunculkan keresahan karena masa pengabdian yang panjang tidak memiliki nilai dalam penentuan hak kepegawaian.
Tunjangan Tak Sesuai Grade Jabatan
Persoalan lain yang disoroti adalah ketidaksesuaian penetapan grade tunjangan kinerja.
Secara aturan, jabatan akademik seperti asisten ahli, lektor, dan lektor kepala memiliki standar grade tertentu. Namun dalam praktiknya, banyak dosen PPPK ditempatkan pada grade yang lebih rendah, yakni grade 7.
Akibatnya, tunjangan yang diterima jauh di bawah standar yang semestinya. Sistem penilaian berbasis absensi juga dinilai tidak relevan dengan tugas dosen yang mencakup Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Selain masalah kesejahteraan, para dosen juga menyoroti lambatnya proses kenaikan jabatan fungsional.
Dalam regulasi yang berlaku, kenaikan jabatan bagi dosen PPPK dapat memakan waktu hingga lima tahun. Hal ini dianggap menghambat pengembangan akademik, termasuk peluang untuk mencapai jabatan guru besar.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
