BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terpidana kasus penipuan investasi bodong binary option, Doni Salmanan, kini resmi menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebutkan bahwa Doni telah memperoleh hak pembebasan bersyarat sejak awal pekan ini.
“Warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin, 6 April 2026,” ujar Kusnali, Kamis (9/4/2026).
Dasar Hukum Pembebasan Bersyarat
Program pembebasan bersyarat yang diterima Doni Salmanan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk aturan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Beberapa dasar hukum yang digunakan di antaranya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023, serta ketentuan pelaksanaan pemenuhan hak narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Meski telah keluar dari lapas, Doni belum sepenuhnya bebas. Ia tetap diwajibkan mengikuti aturan selama masa pembebasan bersyarat, termasuk kewajiban pelaporan rutin.
“Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,” jelas Kusnali.
Perjalanan Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan sebelumnya ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan. Namun, pihak lapas menyatakan bahwa Doni telah melunasi denda tersebut melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Dapat Remisi, Berkelakuan Baik Selama di Lapas
Selama menjalani masa hukuman di Lapas Jelekong, Doni disebut menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan narapidana.
Hal ini membuatnya mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari pemerintah dengan total mencapai 13 bulan 105 hari.
“Yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mendapatkan remisi sesuai sistem penilaian pembinaan narapidana,” tambah Kusnali.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
