BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, Imam Nahrawi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Jumat (1/3/2024).
Meski dinyatakan bebas, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali, pada Jumat (1/3/2024).
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat. Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingan dan pengawasannya. Maka, dia wajib lapor ke Bapas," kata Kusnali.
Diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum pada September 2019.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait