BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Petugas Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Bandung Barat menemukan hewan kurban yang belum cukup umur.
Selain itu ada juga hewan betina yang diperjualbelikan, padahal secara aturan tidak diperbolehkan. Sehingga semua hewan tersebut tidak direkomendasikan untuk jadi hewan kurban.
"Kami menemukan 1.175 hewan kurban muda atau belum cukup umur, sehingga tidak diberi stiker," terang Kepala Dispernakan KBB, Wiwin Aprianti melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dispernakan Kabupaten Bandung Barat (KBB), drh Acep Rochimat, Selasa (26/5/2026).
Dia menyebutkan, ada 620 domba, 554 sapi, dan 1 ekor kerbau yang masuk kategori berumur muda. Pemeriksaan kesehatan hewan kurban atau antemortem itu dilakukan dengan melibatkan 61 petugas yang disebar di 16 kecamatan se-KBB.
Adapun terkait temuan hewan kurban betina, pihaknya menerangkan larangan untuk penyembelihan hewan betina, seperti sapi diatur dalam UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kemudian diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014.
Secara spesifik mengatur larangan penyembelihan sapi betina produktif di Indonesia.
Larangan penyembelihan hewan betina seperti sapi untuk melindungi populasi ternak dan mempercepat program swasembada daging nasional.
"Salah bila petugas memberikan stiker kepada hewan betina produktif untuk dijadikan hewan kurban. Bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp300 juta," sebutnya.
Selain itu ada juga temuan 148 ekor hewan kurban sakit dan tak layak untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Rinciannya, 70 ekor sapi, 2 ekor kerbau, dan 76 ekor domba.
Oleh karena itu hewan kurban yang sakit tidak diberi stiker bertuliskan “Sehat”.
Kebanyakan hewan tersebut terkena penyakit pada bagian mata. Lebih dipengaruhi pada faktor perjalanan pada saat pengiriman dari daerah asal ke lokasi penjualan di Bandung Barat. Tapi tidak ditemukan hewan kurban yang terkena Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
Lebih lanjut dikatakannya, hingga H-1 Iduladha ada sebanyak 10.143 hewan kurban telah diperiksa oleh petugas dari Dispernakan KBB.
Dari 10.143 hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya, sebanyak 8.820 masuk kategori hewan sehat dan layak dijadikan hewan kurban.
Sementara itu, Dispernakan KBB membuka layanan hotline cepat di nomor 0811 200 762 bagi masyarakat yang menemukan hewan kurban tidak sehat atau mencurigakan.
"Layanan ini dibuka seiring penguatan pengawasan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, dengan melibatkan 61 petugas yang disebar di 16 kecamatan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
