Kembangkan Kasus Bea Cukai, KPK Dalami Peran Lebih dari 20 Perusahaan Forwarder

Aga Gustiana
Gedung KPK. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai sebagai titik balik krusial. Namun, banyak pihak mengingatkan agar manuver ini tidak sekadar menjadi ajang penambahan daftar saksi, melainkan harus menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya.

Pakar Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menegaskan bahwa langkah ini memiliki signifikansi hukum yang besar. Menurutnya, perkembangan ini adalah konfirmasi bahwa kasus yang mencuat pasca-OTT 4 Februari 2026 lalu tersebut bukanlah perkara tunggal yang hanya melibatkan satu entitas.

"Perkembangan terbaru bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik dan meminta keterangan lebih dari 20 perusahaan forwarder dalam perkara Bea Cukai adalah sebuah berita yang sesungguhnya sangat penting. Bahkan, secara hukum dan kontra intelijen, perkembangan ini mungkin jauh lebih penting dibanding sekadar penambahan jumlah saksi," ujar Gautama, Selasa (2/6/2026).

Bahaya "Lari di Tempat" dan Risiko Penyidikan Melebar

Gautama menyoroti adanya pola suap dan pengaturan jalur pemeriksaan yang diduga sistemik. Ia mempertanyakan mengapa KPK baru bergerak lebih agresif setelah berbulan-bulan sejak kasus ini pertama kali terbongkar. Dari kacamata kontra intelijen, jeda waktu yang terlalu lama bisa menjadi bumerang.

Semakin lambat penyidikan berjalan, semakin besar ruang bagi pihak-pihak terlibat untuk "membersihkan" jejak digital, mengamankan aset, maupun merusak alur komunikasi yang seharusnya menjadi alat bukti sah.

Ia pun memperingatkan adanya risiko investigative diffusion. Ini adalah kondisi di mana penyidikan melebar ke terlalu banyak arah hingga akhirnya kehilangan "pusat gravitasi" atau fokus utama perkara. Jika tidak hati-hati, publik hanya akan dijejali dengan deretan nama baru tanpa pernah menyentuh siapa aktor intelektual yang mengendalikan sistem tersebut.

"Kalau sekarang penyidikan berkembang terlalu luas tanpa struktur yang jelas, ada risiko yang dalam kontra intelijen disebut investigative diffusion – penyidikan melebar ke banyak arah sampai kehilangan pusat gravitasi perkara," tambahnya.

Menuntut Eksekusi, Bukan Sekadar Narasi

Gautama mengingatkan bahwa KPK harus menjaga keseimbangan antara perluasan pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktor kunci. Fokus utamanya bukan mencari sebanyak-banyaknya perusahaan yang terlibat, melainkan membuktikan hubungan kausal antara tindakan melawan hukum dengan jabatan yang disalahgunakan.

Ia menekankan bahwa UU Tindak Pidana Korupsi tidak menjerat seseorang semata-mata karena profesinya sebagai forwarder, melainkan atas perbuatan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, setiap langkah penyidikan wajib berbasis bukti permulaan yang kuat, bukan sekadar fishing expedition atau mencari-cari kesalahan tanpa konstruksi hukum yang solid.

"Kalau KPK benar memiliki alat bukti terhadap forwarder lain: lanjutkan; tetapkan status hukumnya; bangun konstruksi perkaranya. Publik tidak butuh janji. Publik butuh eksekusi," tegasnya.

Fokus pada Aktor Utama

Gautama mengapresiasi kesadaran KPK yang mulai bergerak menuju pembacaan kasus yang lebih sistemik. Namun, ia mengingatkan agar lembaga antirasuah tidak terjebak pada perluasan isu semata. Publik, menurutnya, tidak membutuhkan "cerita yang lebih besar", melainkan pembuktian yang jauh lebih mendalam.

Tujuan akhir dari penyidikan ini haruslah jelas: menemukan pengendali sistem, pihak yang meraup keuntungan terbesar, serta aktor yang paling bertanggung jawab atas kerusakan tata kelola di Bea Cukai.

"Karena tujuan penyidikan bukan memperbanyak nama. Tujuan penyidikan adalah menemukan: siapa pengendali sistem; siapa penerima manfaat terbesar; siapa yang menyalahgunakan kewenangan; dan bagaimana kerugian negara serta kerusakan tata kelola itu terjadi," pungkas Gautama.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network