Gara-Gara Rusak Ruko dan Todongkan Airsoft Gun, Selebgram Adam Deni Ditahan Polisi

Danandaya Arya Putra
Selebgram Adam Deni Gearaka kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Ist

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, keterangan tujuh orang saksi, hingga menyita satu unit airsoft gun.

Berdasarkan bukti-bukti yang kuat tersebut, status Adam Deni langsung dinaikkan menjadi tersangka dan resmi ditahan. Meski tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan restorative justice, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan secara profesional karena tindakan intimidasi bersenjata dan perusakan properti merupakan pelanggaran hukum serius.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp15 juta, dan Adam Deni kini dijerat Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network