Komnas Perempuan: Kekerasan Taufik Hidayat kepada YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Versi CAT PBB

Jonathan Simanjuntak
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. Foto: Dok

Menelusuri Potensi Pengabaian oleh Negara

Hingga saat ini, aspek yang masih terus dianalisis oleh Komnas Perempuan adalah ada atau tidaknya unsur kelalaian dari otoritas setempat maupun aparat penegak hukum, yang bisa memenuhi parameter 'keterlibatan negara' dalam CAT PBB.

"Nah yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah misalnya di tempat kos-kosannya ketika, atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," ujar dia.

"Nah di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam konvensi anti penyiksaan," sambungnya.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network