Menelusuri Potensi Pengabaian oleh Negara
Hingga saat ini, aspek yang masih terus dianalisis oleh Komnas Perempuan adalah ada atau tidaknya unsur kelalaian dari otoritas setempat maupun aparat penegak hukum, yang bisa memenuhi parameter 'keterlibatan negara' dalam CAT PBB.
"Nah yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah misalnya di tempat kos-kosannya ketika, atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," ujar dia.
"Nah di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam konvensi anti penyiksaan," sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
